dpkhmubar@gmail.com
+62 82334243853
Ikuti Kami:
Layanan Publik

Layanan Kesehatan Masyarakat Veteriner

Terakhir diperbarui: 21 May 2026 1.2K views

Estimasi Waktu

1-3 Hari

Biaya

Gratis

Lokasi

Kantor Dinas


Deskripsi Layanan

Layanan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) merupakan pelayanan teknis yang dilaksanakan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Muna Barat dalam rangka menjamin keamanan, kesehatan, keutuhan, dan kehalalan pangan asal hewan serta melindungi masyarakat dari risiko penyakit yang berasal dari hewan dan produk hewan.

Pelayanan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh produk asal hewan yang beredar dan dikonsumsi masyarakat memenuhi standar higiene dan sanitasi veteriner, aman untuk dikonsumsi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Layanan Kesehatan Masyarakat Veteriner mencakup beberapa kegiatan utama sebagai berikut:

1. Pengawasan Produk Hewan

Pengawasan produk hewan dilakukan untuk memastikan produk asal hewan seperti daging, telur, susu, dan hasil olahannya memenuhi persyaratan keamanan pangan dan layak dikonsumsi masyarakat.

Ruang Lingkup Kegiatan:

  •  Pemeriksaan mutu dan kualitas produk hewan 
  •  Pengawasan higiene dan sanitasi tempat penjualan 
  •  Pemeriksaan label, kemasan, dan masa edar produk 
  •  Pengawasan penyimpanan dan distribusi produk hewan 
  •  Monitoring produk hewan yang beredar di pasar tradisional maupun modern 
  •  Pembinaan pelaku usaha pangan asal hewan 

Tujuan:

  •  Menjamin produk hewan yang beredar aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH) 
  •  Mencegah peredaran produk hewan yang rusak, tercemar, atau tidak layak konsumsi 
  •  Melindungi kesehatan masyarakat 

2. Pemeriksaan Pangan Asal Hewan

Pemeriksaan pangan asal hewan dilakukan untuk memastikan bahwa pangan yang berasal dari hewan bebas dari cemaran biologis, kimia, maupun fisik yang dapat membahayakan kesehatan manusia.

Ruang Lingkup Kegiatan:

  •  Pemeriksaan fisik pangan asal hewan 
  •  Pengambilan sampel untuk pengujian laboratorium 
  •  Pemeriksaan kebersihan proses penanganan pangan 
  •  Pengawasan rantai distribusi pangan asal hewan 
  •  Pemeriksaan kelayakan tempat pemotongan dan pengolahan 

Jenis Pangan yang Diperiksa:

  •  Daging sapi, kambing, ayam, dan unggas lainnya 
  •  Susu dan produk olahannya 
  •  Telur 
  •  Produk olahan asal hewan 

Tujuan:

  •  Menjamin pangan asal hewan memenuhi prinsip ASUH 
  •  Mencegah penyakit zoonosis dan keracunan pangan 
  •  Menjamin kualitas pangan bagi masyarakat 

3. Pemeriksaan Hewan Kurban

Pemeriksaan hewan kurban dilakukan menjelang dan selama pelaksanaan ibadah kurban untuk memastikan hewan yang dipotong dalam kondisi sehat dan memenuhi syariat.

Ruang Lingkup Kegiatan:

a. Pemeriksaan Ante Mortem

Pemeriksaan sebelum penyembelihan meliputi:

  •  Kondisi kesehatan hewan 
  •  Umur hewan 
  •  Kelengkapan fisik dan tidak cacat 
  •  Tanda-tanda penyakit menular 

b. Pemeriksaan Post Mortem

Pemeriksaan setelah penyembelihan meliputi:

  •  Pemeriksaan organ dalam 
  •  Pemeriksaan karkas dan daging 
  •  Identifikasi kelainan atau penyakit 

Tujuan:

  •  Menjamin hewan kurban sehat dan layak disembelih 
  •  Menjamin daging kurban aman dikonsumsi 
  •  Mencegah penyebaran penyakit hewan menular 
  •  Memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat 

Tujuan Umum Layanan Kesehatan Masyarakat Veteriner

  •  Melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit zoonosis 
  •  Menjamin keamanan pangan asal hewan 
  •  Meningkatkan kualitas produk peternakan 
  •  Mendukung ketahanan pangan daerah 
  •  Mewujudkan masyarakat yang sehat melalui pangan asal hewan yang aman dan berkualitas 

Alur Pelayanan Kesehatan Masyarakat Veteriner

A. Alur Pengawasan Produk Hewan dan Pemeriksaan Pangan Asal Hewan

  1. Pengajuan Permohonan/Pelaporan
    Pelaku usaha, masyarakat, atau instansi terkait mengajukan permohonan pemeriksaan atau pengawasan kepada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Muna Barat. 
  2. Registrasi dan Verifikasi
    Petugas melakukan pencatatan dan verifikasi administrasi serta lokasi pemeriksaan. 
  3. Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan
    Tim Kesmavet melakukan pemeriksaan terhadap: 
    •  Produk hewan 
    •  Tempat penjualan 
    •  Sarana penyimpanan 
    •  Higiene dan sanitasi 
  4. Pengambilan Sampel (Jika Diperlukan)
    Sampel produk diambil untuk pengujian laboratorium. 
  5. Pengujian dan Analisis
    Dilakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan keamanan dan mutu produk. 
  6. Penyampaian Hasil Pemeriksaan
    Hasil pemeriksaan disampaikan kepada pemohon atau pelaku usaha. 
  7. Pembinaan dan Tindak Lanjut
    Jika ditemukan ketidaksesuaian, dilakukan pembinaan, peringatan, atau tindak lanjut sesuai ketentuan. 

B. Alur Pemeriksaan Hewan Kurban

  1. Pendataan Lokasi dan Hewan Kurban
    Petugas mendata lokasi penjualan dan penyembelihan hewan kurban. 
  2. Pemeriksaan Ante Mortem
    Pemeriksaan kesehatan hewan sebelum disembelih. 
  3. Pemberian Tanda/Rekomendasi
    Hewan yang sehat dan layak diberi tanda atau rekomendasi. 
  4. Pengawasan Penyembelihan
    Petugas mengawasi proses penyembelihan sesuai kaidah kesehatan hewan dan syariat. 
  5. Pemeriksaan Post Mortem
    Pemeriksaan karkas, organ, dan daging setelah penyembelihan. 
  6. Penerbitan Keterangan Layak Konsumsi
    Daging yang memenuhi syarat dinyatakan aman untuk dikonsumsi masyarakat.

Komitmen Pelayanan

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Muna Barat berkomitmen memberikan pelayanan yang:

  •  Profesional 
  •  Cepat dan tepat 
  •  Transparan 
  •  Bertanggung jawab 
  •  Berorientasi pada keamanan pangan dan kesehatan masyarakat 

Dengan adanya layanan Kesehatan Masyarakat Veteriner, diharapkan tercipta jaminan keamanan pangan asal hewan serta perlindungan kesehatan masyarakat di Kabupaten Muna Barat secara berkelanjutan.


Persyaratan

KTP / Identitas Diri

Fotocopy KTP yang masih berlaku

Formulir Permohonan

Formulir yang telah diisi lengkap

Dokumen Pendukung

Sesuai jenis layanan yang diajukan


Prosedur Pengajuan

1
Persiapan Dokumen

Siapkan semua dokumen persyaratan yang diperlukan

2
Pengajuan Permohonan

Datang ke kantor dinas dan serahkan berkas permohonan

3
Verifikasi & Proses

Tim kami akan memverifikasi dan memproses permohonan Anda

4
Selesai

Dokumen/surat dapat diambil sesuai jadwal yang ditentukan