dpkhmubar@gmail.com
+62 82334243853
Ikuti Kami:

Tugas

Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas perbantuan di bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Fungsi

a. Pengkoordinasian penyusunan rencana, program dan anggaran dinas;

b. Perumusan kebijakan di bidang prasarana dan sarana, perbibitan, produksi dan penyuluhan, kesehatan hewan, kesmavet, pengolahan dan pemasaran;

c. Penyusunan program penyuluhan peternakan dan kesehatan hewan;

d. Pengembangan prasarana peternakan dan kesehtan hewan;

e. Pengawasan mutu, peredaran dan pengendalian penyediaan bibit ternak dan hijauan pakan ternak;

f. Pengawasan penggunaan sarana peternakan dan kesehatan hewan;

g. Pembinaan produksi di bidang peternakan dan Kesehatan hewan;

h. Pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan;

i. Pembinaan pengolahan dan pemasaran hasil peternakan;

j. Pelaksanaan penyuluh peternakan dan kesehatan hewan;

k. Pemberian izin usaha/rekomendasi teknis peternakan dan kesehatan hewan;

l. Pemantauan dan evaluasi di bidang peternakan dan Kesehatan hewan;

m. Pelaksanaan administrasi dinas peternakan dan kesehatan hewan; dan

n. Pelaksanaan fungsi lain yang di berikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi dinas.